Pengumuman Penyesuaian Harga Sertifikasi Analis Kebijakan LSP-API Mulai 1 Oktober 2026

Kamis, 24-09-2026 133

Lembaga Sertifikasi Profesi Administrasi Publik Indonesia (LSP-API) menyampaikan informasi kepada seluruh calon peserta/asesi sertifikasi, instansi pemerintah, perguruan tinggi, organisasi, serta masyarakat umum mengenai adanya penyesuaian biaya Sertifikasi Analis Kebijakan LSP-API.

Penyesuaian biaya ini khususnya berlaku untuk Sertifikasi Analis Kebijakan Kualifikasi 6, sebagai bagian dari upaya LSP-API untuk terus meningkatkan kualitas penyelenggaraan sertifikasi profesi, memperkuat proses uji kompetensi, serta memastikan pelaksanaan sertifikasi berjalan sesuai dengan standar sertifikasi profesi yang berlaku.

 

Penyesuaian Harga Sertifikasi Kualifikasi 6

Sebelumnya, biaya Sertifikasi Analis Kebijakan Kualifikasi 6 ditetapkan sebesar:

Rp2.500.000

 

Mulai 1 Oktober 2026, biaya tersebut disesuaikan menjadi:

Rp3.000.000

Penyesuaian ini merupakan bagian dari pengembangan dan peningkatan kualitas layanan sertifikasi yang diberikan oleh LSP-API kepada peserta sertifikasi.

 

Mengapa Dilakukan Penyesuaian Biaya?

Penyesuaian biaya sertifikasi merupakan bagian dari komitmen LSP-API dalam menjaga dan meningkatkan mutu layanan sertifikasi profesi. Pelaksanaan sertifikasi tidak hanya berkaitan dengan proses administrasi dan penerbitan sertifikat, tetapi juga mencakup rangkaian proses uji kompetensi yang perlu dilaksanakan secara profesional dan terstandar.

Melalui penyesuaian ini, LSP-API terus berupaya memberikan layanan sertifikasi yang mendukung kebutuhan peserta dan perkembangan kompetensi profesi Analis Kebijakan.

Beberapa aspek yang menjadi bagian dari peningkatan kualitas layanan antara lain:

1. Kualitas Layanan yang Lebih Baik

LSP-API berkomitmen untuk terus meningkatkan kualitas proses pelayanan sertifikasi agar pelaksanaan sertifikasi berlangsung secara profesional, tertib, dan sesuai dengan standar yang ditetapkan.

2. Dukungan Asesor Kompeten

Pelaksanaan uji kompetensi didukung oleh asesor yang kompeten dan bersertifikat, sehingga proses asesmen dapat dilaksanakan sesuai dengan ketentuan dan standar kompetensi yang berlaku.

3. Materi dan Uji Kompetensi Terkini

LSP-API terus berupaya memastikan materi dan proses uji kompetensi dapat menyesuaikan dengan perkembangan kebutuhan profesi Analis Kebijakan. Hal ini penting agar sertifikasi tidak hanya menjadi bukti administratif, tetapi juga mencerminkan kompetensi peserta sesuai dengan skema yang diikuti.

4. Sertifikat Resmi BNSP

Peserta yang dinyatakan kompeten akan memperoleh sertifikat kompetensi yang diterbitkan melalui sistem sertifikasi yang diakui secara nasional, sesuai dengan ketentuan BNSP.

 

LSP-API berkomitmen untuk terus menghadirkan layanan sertifikasi profesi yang profesional, kompeten, dan sesuai standar sertifikasi nasional. Penyesuaian biaya ini diharapkan dapat mendukung keberlanjutan peningkatan kualitas layanan, proses uji kompetensi, serta pengembangan penyelenggaraan sertifikasi Analis Kebijakan.

Demikian pengumuman ini disampaikan untuk menjadi perhatian bagi seluruh calon peserta dan pihak terkait.

 

Lembaga Sertifikasi Profesi Administrasi Publik Indonesia (LSP-API)
Salam Kompeten!

 

Kontak Media:
LSP Administrasi Publik Indonesia (LSP-API)
Email: lsp.api.iapa@gmail.com | Telp: 081130733383
Website: lsp-api.com

Flyer